MALUT – Polisi menetapkan penyedia jasa open trip Reza Selang sebagai tersangka atas kematian tiga pendaki Gunung Dukono. Pendakian ilegal tersebut dilakukan saat gunung berapi di Maluku Utara sedang meletus pada 8 Mei 2026.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang (RS),” kata Erlichson Pasaribu saat dihubungi.
Reza Selang dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
“Diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” tegas Kapolres.
Kronologi Pendakian Ilegal Saat Erupsi
Insiden bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 07.41 WIT, ketika Gunung Dukono meletus. Meski status gunung sedang aktif dan berbahaya, rombongan pendaki yang diorganisir melalui layanan open trip tetap melanjutkan pendakian.
Total terdapat 20 orang dalam rombongan tersebut. Sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi selamat oleh tim SAR gabungan. Namun, tiga pendaki lainnya tidak berhasil diselamatkan.
Tim SAR pertama kali menemukan jenazah seorang pendaki asal Jayapura pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar 50 meter dari bibir kawah. Keesokan harinya, pada hari ketiga pencarian (10 Mei), tim menemukan dua warga Singapura, yaitu Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Kematian ketiga korban ini menjadi sorotan karena diduga akibat kelalaian dalam memastikan keselamatan peserta saat aktivitas vulkanik meningkat.
Angle Keselamatan dan Tanggung Jawab Operator Wisata
Kasus ini menyoroti risiko besar wisata petualangan gunung api di Indonesia, khususnya praktik open trip yang kerap minim pengawasan. Reza Selang sebagai penyedia jasa diduga tidak mematuhi prosedur keselamatan standar, termasuk memantau informasi aktivitas gunung dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pendakian tanpa izin resmi saat status gunung waspada atau siaga sering kali dilakukan demi memenuhi permintaan wisatawan yang mencari pengalaman ekstrem. Namun, konsekuensinya fatal ketika bencana alam terjadi.
Polisi menekankan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat dari penyelidikan lapangan, keterangan saksi, serta analisis ahli pidana. Proses hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi operator wisata lain agar lebih bertanggung jawab.
Respons dan Upaya Penyelamatan
Tim SAR gabungan yang melibatkan berbagai instansi bekerja keras selama tiga hari untuk mengevakuasi korban di medan yang sulit dan masih berpotensi bahaya akibat erupsi. Keberhasilan menyelamatkan 17 orang menjadi catatan positif di tengah tragedi ini.
Kedua korban warga Singapura menambah dimensi internasional pada kasus ini. Diplomasi dan koordinasi antarnegara kemungkinan turut terlibat dalam penanganan jenazah.
Implikasi Lebih Luas bagi Wisata Gunung di Indonesia
Tragedi Gunung Dukono menjadi pengingat penting bagi regulator dan pelaku usaha wisata. Pemerintah daerah dan pusat perlu memperketat izin operasional open trip di kawasan gunung api aktif. Edukasi keselamatan kepada wisatawan juga harus ditingkatkan agar tidak menganggap remeh peringatan erupsi.
Saat ini, Reza Selang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut. Polisi belum merinci apakah ada kemungkinan tersangka lain atau unsur kelalaian berat yang bisa menambah ancaman pidana.
Kasus ini diprediksi akan menjadi pembahasan hangat di kalangan komunitas pendaki dan pelaku wisata alam, sekaligus menjadi momentum untuk reformasi regulasi keselamatan pendakian gunung di Tanah Air.