Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka. Sopir tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan mobilnya mogok di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL, yang kemudian memicu rentetan kecelakaan besar di dekat Stasiun Bekasi Timur. Meski berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan sang sopir.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengonfirmasi status hukum baru bagi pengemudi taksi tersebut.
“Betul, kita sudah tetapkan sopir taksinya sebagai tersangka,” kata Gefri kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Alasan Sopir Taksi Tidak Dijebloskan ke Tahanan
Gefri menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materiil. Karena ancaman hukumannya tergolong ringan, polisi memiliki dasar hukum untuk tidak melakukan penahanan fisik.
“Kami kenakan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Mengapa? Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kecelakaan akibat kealpaan ini menyebabkan kerugian materiil, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Itu sudah menjadi keputusan kami,” papar Gefri.
Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Taksi dan Tabrakan Kereta Dipisah
Lebih lanjut, Gefri meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa Satlantas hanya fokus menangani peristiwa kecelakaan awal, yaitu saat taksi Green SM tertemper KRL. Pihaknya tidak berwenang mengusut insiden kedua—di mana KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL yang sedang tertahan di stasiun.
Menurut analisis Satlantas, kedua peristiwa itu terjadi di titik perlintasan yang berbeda dan memiliki jeda waktu sekitar 10 menit.
“Jadi penanganannya tidak bisa disamakan. Untuk urusan tabrakan sesama kereta api, pihak yang lebih berkompeten untuk menyimpulkan adalah Satuan Reserse Kriminal atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” tambah Gefri. Ia juga menggarisbawahi bahwa khusus pada insiden taksi mogok tersebut, tidak ada korban jiwa baik dari penumpang taksi maupun penumpang KRL.
Sebagai informasi latar belakang, petaka ini bermula pada Senin (27/4/2026) malam ketika taksi Green SM mengalami korsleting listrik dan mati total tepat di tengah rel. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL relasi Cikarang-Jakarta hingga membuat KRL itu berhenti darurat di tengah jalur.
Imbas dari kemacetan jalur tersebut, sebuah KRL tujuan Cikarang terpaksa ikut tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Tragisnya, beberapa saat kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju kencang dari arah Jakarta langsung menghantam KRL yang sedang mandek di stasiun tersebut. Tragedi maut ini dilaporkan merenggut 16 korban jiwa dan menyebabkan 90 orang lainnya luka-luka.