Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan mengejutkan terkait peredaran 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) atau jamu herbal berbahaya di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan ketat periode Maret 2026, produk-produk tersebut terbukti secara ilegal mencampurkan Bahan Kimia Obat (BKO) keras ke dalam komposisinya.
Jika dikonsumsi, produk berbentuk kopi, madu, suplemen, hingga obat pegal linu ini berisiko memicu stroke, gagal ginjal, perdarahan lambung, bahkan kematian mendadak.
Dari total 22 produk yang dijaring, sebanyak 10 produk diketahui menyalahgunakan Nomor Izin Edar (NIE) resmi, sedangkan 12 produk lainnya beredar tanpa izin sama sekali atau nekat menggunakan nomor registrasi palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya ini sengaja diproduksi oleh pihak yang sengaja menyembunyikan identitas aslinya demi mengelabui konsumen.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” tegas Taruna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Didominasi Obat Kuat Pria dan Jamu Pegal Linu
BPOM mengungkapkan bahwa mayoritas produk berbahaya yang ditemukan adalah suplemen stamina pria. Sedikitnya ada 13 merek obat kuat yang kedapatan mengandung zat kimia keras seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.
Sildenafil dan tadalafil merupakan kategori obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang wajib dikonsumsi di bawah pengawasan dokter. Penggunaan secara serampangan tanpa aturan medis sangat berbahaya bagi jantung dan dapat menyebabkan kematian seketika.
Selain obat kuat, BPOM juga menemukan enam merek jamu pegal linu yang mengandung zat kimia seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein. Konsumsi zat-zat tersebut secara tidak terkontrol dapat merusak fungsi ginjal, memicu luka dan perdarahan di lambung, hingga menyebabkan efek moon face (wajah membengkak akibat gangguan hormon).
Ditemukan pula obat penggemuk badan ilegal yang mengandung siproheptadin, serta obat gatal yang dicampur klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol yang berisiko merusak fungsi hati dalam jangka panjang.
Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Produsen Nakal
Sebagai langkah tegas, BPOM kini tengah memburu produsen dan memetakan jalur distribusi produk-produk tersebut. Pelaku usaha nakal yang terbukti memasukkan BKO ke dalam produk herbal akan dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan klaim obat tradisional yang menjanjikan khasiat instan atau berefek “cespleng”. Ia meminta publik selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) dan memastikan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:
-
Gutamin (Mengandung natrium diklofenak)
-
Fu Wei capsules (Mengandung sildenafil dan metil testosteron)
-
Geranium wilfordii ointment (Mengandung nortadalafil)
-
Maduon (Mengandung nortadalafil)
-
Happyco (Mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)
-
Sehat pria (Mengandung sildenafil sitrat)
-
Godong ijo (Mengandung parasetamol dan kafein)
-
Djinggo (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
-
Sultan co (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
-
Pegal linu sarang kancleng (Mengandung parasetamol)
-
Kopi arab gold plus tongkat Ali (Mengandung sildenafil sitrat)
-
Kopi super jantan (Mengandung sildenafil sitrat)
-
Samyun WAN (Mengandung sipropheptadin)
-
Dua cobra garam fatal (Mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)
-
Asamulyn (Mengandung parasetamol)
-
Bio nerve energy boost up NDR (Mengandung deksametason)
-
Kapsul strong love (Mengandung sildenafil)
-
Sinatren (Mengandung deksametason)
-
Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (Mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)
-
Yaman strong honey (Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
-
USA viagra (Tanpa izin edar, mengandung sildenafil sitrat)
-
Viagra platinum (Izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat)