JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan laporan terhadap Permadi Arya (Abu Janda) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) setelah viralnya potongan video pidato Abu Janda di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat.
Andre mengatakan proses hukum kini tengah berjalan melalui tim kuasa hukum DPP IKM dan laporan telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Laporan Polisi sudah resmi diterima Bareskrim. Tadi Sekjend dan Waketum Bidang Hukum yang melaporkan,” kata Andre kepada Garuda.TV, Selasa (26/5/2026).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai dapat memicu rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan unsur SARA.
Dalam dokumen penjelasan laporan yang diterima media, DPP IKM menyebut langkah hukum diambil setelah beredarnya video pidato Abu Janda di hadapan jemaat Bethany Miracle Center, Philadelphia, pada pertengahan Mei 2026. Potongan video itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.
DPP IKM menilai sejumlah pernyataan dalam pidato tersebut mengandung generalisasi serta penggambaran negatif terhadap masyarakat di beberapa daerah, terutama Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, Abu Janda disebut menyinggung meningkatnya sentimen anti-Kristen di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Ia juga menyebut sejumlah wilayah sebagai “kantong intoleransi”.
Sorotan utama muncul pada bagian video menit 2.08 hingga 3.41. Pada segmen tersebut terdapat penggunaan istilah yang dianggap menyinggung dan berpotensi memunculkan stigma terhadap masyarakat di wilayah tertentu, termasuk penggunaan kata “barbar”.
DPP IKM menilai narasi itu dapat membentuk persepsi negatif terhadap masyarakat Minangkabau dan kelompok lain yang disebut dalam pidato tersebut.
“Pernyataan yang bersifat generalisasi dan menyudutkan suku, termasuk suku Minangkabau di Sumatera Barat, berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan dampak negatif terhadap ketertiban umum,” demikian isi keterangan pelaporan.
Tak hanya pidato utama, pelapor juga menyoroti unggahan akun TikTok @pengharapankekal yang disebut turut menyebarluaskan video tersebut pada 20 Mei 2026. Dalam unggahan itu terdapat testimoni tambahan yang dinilai memperkuat narasi intoleransi dan memperbesar potensi penyebaran kebencian di ruang digital.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP Baru
Dalam laporan yang disusun, DPP IKM menduga terdapat sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pelapor juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 242 KUHP Baru serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
DPP IKM turut menyinggung Pasal 2 UU ITE yang menyatakan hukum Indonesia tetap dapat diterapkan terhadap perbuatan hukum di luar negeri apabila memiliki dampak hukum di wilayah Indonesia.
“Laporan dugaan tindak pidana telah disusun untuk diajukan kepada pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ujaran kebencian dan SARA,” tulis pernyataan tersebut.
IKM Khawatirkan Dampak Sosial
IKM menilai penyebaran video itu telah memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat Minang, baik di Sumatera Barat maupun di perantauan. Organisasi tersebut khawatir narasi yang viral dapat memunculkan sentimen kebencian baru dan memperburuk relasi sosial di tengah masyarakat.
Selain berdampak di dalam negeri, penyebaran video di platform internasional juga dianggap berpotensi merusak citra kelompok masyarakat tertentu di mata publik global.
“Ujaran yang viral berpotensi memicu sentimen kebencian, gangguan sosial, dan reputasi negatif terhadap komunitas yang dituju,” tulis DPP IKM dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, mulai dari potongan video pidato, tautan unggahan media sosial, tangkapan layar jumlah penonton, hingga kronologi dan keterangan pihak terkait.
Imbauan Tak Sebarkan Ulang Video
Di tengah polemik yang berkembang, DPP IKM mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan ulang video tersebut tanpa konteks yang jelas. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik dan menghindari potensi pelanggaran hukum baru di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat Minang untuk tidak menyebarkan ulang potongan video tersebut tanpa konteks atau verifikasi,” demikian bunyi imbauan itu.
IKM juga meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional dan transparan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengguna media sosial turut diminta menahan diri dari narasi provokatif yang dapat memperkeruh situasi.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik ujaran di media sosial yang berujung proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan DPP IKM tersebut.