JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan berlaku untuk kawasan Sudirman-Thamrin yang biasanya menjadi pusat aktivitas masyarakat setiap akhir pekan.
Peniadaan CFD dilakukan karena tanggal pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Pemerintah menilai momentum hari besar keagamaan tersebut memerlukan penyesuaian aktivitas di sejumlah titik ibu kota, termasuk kawasan yang biasa digunakan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi warga.
Melalui akun media sosial resminya, Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal maupun lokasi olahraga selama CFD tidak berlangsung.
Informasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar tetap memperhatikan aturan lalu lintas selama akhir pekan libur Waisak.
Kebijakan penghentian sementara CFD ini bukan tanpa dasar hukum. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang sama terdapat kegiatan khusus atau peringatan tertentu berskala nasional maupun internasional.
Seperti diketahui, Car Free Day di Jakarta selama ini menjadi salah satu agenda rutin yang paling diminati masyarakat.
Setiap Minggu pagi, ribuan warga memadati ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman untuk berolahraga, bersepeda, berjalan santai, hingga menikmati hiburan komunitas.
Kawasan tersebut juga sering dimanfaatkan pelaku UMKM untuk menjajakan produk makanan dan minuman.
Karena itu, peniadaan CFD biasanya berdampak pada aktivitas masyarakat yang sudah terbiasa memanfaatkan ruang publik tersebut setiap akhir pekan.
Meski demikian, pemerintah meminta warga memahami keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan dan pengaturan kegiatan di pusat kota Jakarta.
Selain faktor hari besar keagamaan, sejumlah agenda lain juga diketahui akan berlangsung di kawasan pusat Jakarta menjelang dan saat perayaan Waisak.
Salah satunya adalah rangkaian acara Waisak yang digelar di sekitar Bundaran HI. Pemerintah daerah menilai pengaturan lalu lintas dan mobilitas masyarakat perlu dilakukan agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan selama beraktivitas di jalan raya pada masa libur panjang.
Meski CFD ditiadakan, jalan protokol di kawasan Sudirman-Thamrin tetap dapat dilalui kendaraan bermotor seperti biasa.
Artinya, rekayasa lalu lintas khusus CFD yang biasanya diterapkan pada Minggu pagi tidak diberlakukan pada 31 Mei 2026.
Warga yang hendak melintas di pusat kota diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Peniadaan CFD saat momen tertentu sebenarnya bukan hal baru di Jakarta. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, kegiatan HBKB juga pernah dihentikan sementara karena adanya agenda kenegaraan, kegiatan internasional, maupun hari besar keagamaan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran acara sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, sebagian warga mengaku tetap mendukung keputusan tersebut selama informasi disampaikan lebih awal kepada publik.
Dengan adanya pengumuman resmi beberapa hari sebelum pelaksanaan, masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan agenda olahraga maupun aktivitas akhir pekan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut dan tetap menjaga ketertiban selama libur Waisak berlangsung.
Setelah tanggal 31 Mei 2026 berlalu, pelaksanaan CFD diperkirakan kembali berjalan normal seperti biasanya, kecuali terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah. (FB)