JAKARTA — Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan terkait kontroversi tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menanggapi agenda persidangan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Siti Fauziah kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang perdana gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. Gugatan itu menyasar Ketua MPR RI, dua orang juri, serta pembawa acara yang memandu kegiatan tersebut.
MPR Dalami Tuntutan Pemecatan Juri
Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan dalam gugatan itu adalah permintaan agar MPR RI memberhentikan dengan tidak hormat dua juri lomba, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Menanggapi tuntutan tersebut, Siti menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil MPR harus mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk ketentuan yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Menurut Siti, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan polemik tersebut. Karena proses evaluasi belum selesai, MPR belum mengambil kesimpulan maupun keputusan terkait tuntutan yang diajukan penggugat.
“Masih kita dalami,” katanya singkat.
Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, memastikan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam agenda persidangan dan akan mulai diperiksa pada awal Juni.
“Selasa 2 Juni 2026,” kata Sunoto saat dikonfirmasi mengenai jadwal sidang perdana.
Persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat polemik LCC Empat Pilar sebelumnya sempat ramai diperbincangkan dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Penggugat Nilai Terjadi Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan diajukan oleh advokat David Tobing yang menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan lomba tersebut. Menurut David, sebagai warga negara ia memiliki hak untuk mengajukan koreksi melalui jalur hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan yang dianggap bermasalah.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” ujar David dalam keterangannya.
David berpendapat bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai unsur kehati-hatian dan profesionalisme dalam pelaksanaan acara tidak dijalankan secara optimal.
Dalam dokumen gugatannya, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas terhadap dua juri yang menjadi pihak tergugat.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan.
Tak hanya itu, gugatan juga menyasar pembawa acara kegiatan tersebut. Penggugat meminta pengadilan menjatuhkan larangan kepada MC yang memandu acara untuk terlibat dalam kegiatan resmi kenegaraan.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tulis David dalam tuntutannya.
Ujian bagi Kredibilitas Program Empat Pilar
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang selama ini digelar sebagai sarana edukasi kebangsaan bagi pelajar dan masyarakat. Gugatan tersebut berpotensi membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, langkah MPR yang memilih menunggu proses hukum berjalan menunjukkan sikap kehati-hatian lembaga negara dalam menyikapi tuntutan yang diajukan. Hasil sidang perdana nanti akan menjadi pintu awal untuk menentukan arah penyelesaian sengketa yang kini memasuki ranah pengadilan.
Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat, termasuk tuntutan pemberhentian terhadap juri dan sanksi terhadap pembawa acara yang menjadi bagian dari kontroversi LCC Empat Pilar Kalimantan Barat.