JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan suap pengurusan warga negara asing (WNA). Sejumlah pejabat dan pihak terkait diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi senyap yang dilakukan Tim Kedeputian Penindakan KPK itu berlangsung pada Rabu dan berujung pada diamankannya sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik ilegal dalam pelayanan keimigrasian. Informasi awal menyebutkan pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan jajarannya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Namun, ia masih membatasi informasi yang disampaikan kepada publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Benar, ada penyelidikan tertutup di kantor Imigrasi Jakbar, terkait pengurusan WNA,” kata Setyo Budiyanto.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.
Dugaan Praktik Korupsi dalam Layanan Keimigrasian
Kasus yang menyeret Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, layanan keimigrasian merupakan salah satu sektor yang bersentuhan langsung dengan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia, mulai dari penerbitan izin tinggal hingga berbagai dokumen keimigrasian lainnya.
Belum diketahui secara pasti apakah dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan visa, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, atau layanan administrasi keimigrasian lainnya. Namun, fokus penyelidikan yang disebut terkait pengurusan WNA membuka kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses pelayanan.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pimpinan Kanim Dikabarkan Turut Diamankan
Berdasarkan informasi yang beredar, pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Barat disebut termasuk dalam pihak yang diamankan oleh penyidik KPK. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh lembaga antirasuah.
Setyo memilih belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan. Sikap tersebut lazim dilakukan KPK pada tahap awal OTT untuk menjaga kepentingan penyidikan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penentuan Status Hukum dalam 24 Jam
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mengklarifikasi dugaan peristiwa pidana, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.
Kembali Soroti Integritas Pelayanan Publik
OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat menjadi pengingat bahwa sektor pelayanan publik masih rentan terhadap praktik korupsi. Kasus ini juga menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di institusi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan warga negara asing.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait kronologi operasi, jumlah pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, serta modus dugaan korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses gelar perkara dan penentuan status hukum selesai dilakukan.