Garuda Tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian perkara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan KPK dan satu truk personel Brimob tiba di kediaman Silmy Karim sekitar pukul 14.15 WIB. Penyidik yang mengenakan rompi KPK terlihat memasuki rumah, sementara personel Brimob melakukan pengamanan di area sekitar lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Silmy Karim, salah satu tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Godam.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing. KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penggeledahan di kediaman Silmy Karim menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik dalam menelusuri aliran dana, dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/