JAKARTA – Pemerintah Maladewa mengecam keras penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis Israel yang dilakukan di bawah pelindungan pasukan Israel. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri pada Rabu, yang dilansir Anadolu, Minggu (7/6/2026), tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
“Pemerintah Republik Maladewa mengecam keras berlanjutnya penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis Israel dan pengibaran bendera Israel di dalam kompleks tersebut, di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel,” demikian pernyataan resmi kementerian.
Maladewa menilai aksi itu, ditambah pembatasan akses jamaah ke masjid, merupakan provokasi yang disengaja untuk merusak kesucian, status hukum, serta makna sejarah dan keagamaan Al-Aqsa. Pemerintah Maladewa menyerukan masyarakat internasional agar segera mengambil langkah tegas untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian terhadap status quo di salah satu situs suci umat Islam tersebut.
Kementerian juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan Palestina, serta mendesak adanya tindakan internasional segera untuk melindungi situs-situs keagamaan Islam dan menegakkan hak-hak sah rakyat Palestina.
Sebelumnya, pada Minggu, pemukim Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa dengan pengibaran bendera Israel dan melakukan ritual provokatif di halaman kompleks. Sejak 2003, polisi Israel secara sepihak mengizinkan pemukim memasuki masjid setiap hari dalam dua periode, kecuali Jumat dan Sabtu.
Warga Palestina menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya Israel untuk meyahudisasi Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, sekaligus menghapus identitas Arab dan Islam kota tersebut. Yerusalem Timur sendiri dipandang sebagai ibu kota negara masa depan Palestina, sesuai resolusi internasional yang menolak pendudukan Israel sejak 1967 maupun pencaplokan pada 1980.