Kilau perhiasan mewah Tiffany & Co di ibu kota akhirnya kembali memancar. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara langsung meninjau dan membuka kembali segel salah satu gerai raksasa perhiasan asal Amerika Serikat (AS) tersebut di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Langkah ini menandai berakhirnya masa “pembekuan” operasi Tiffany & Co di Indonesia setelah terjerat skandal kepabeanan. Lalu, bagaimana kronologi lengkap dari awal penyegelan hingga toko perhiasan para sultan ini diizinkan beroperasi kembali? Berikut rinciannya:
Februari 2026: Tiga Gerai Disegel, Terendus Selundupan & “Main Mata”
Badai mulai menerpa Tiffany & Co pada 12 Februari 2026. Menindaklanjuti instruksi Menkeu Purbaya untuk menggenjot potensi penerimaan negara dari barang bernilai tinggi (high value goods), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan operasi senyap.
Hasilnya mengejutkan: tiga gerai Tiffany & Co di kawasan Senayan langsung digembok dan disegel. Petugas menemukan bahwa manajemen toko tidak mampu menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah.
Purbaya Yudhi Sadewa kala itu membongkar borok di balik penyegelan tersebut. Sebagian besar perhiasan emas yang diperdagangkan dicurigai sebagai barang selundupan ilegal dari Spanyol.
Ditemukan praktik manipulasi dengan melaporkan harga barang jauh di bawah nilai pasar asli demi menghindari setoran pajak ke kas negara. Menkeu mengendus adanya permainan haram antara oknum pegawai Bea Cukai yang sengaja meloloskan barang-barang mewah tersebut selama bertahun-tahun.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi. Mereka dicurigai ini selundupan, disuruh kasih lihat form perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan,” tegas Purbaya saat awal kasus mencuat.
Juni 2026: Ketok Palu Audit, Tagihan Tembus Rp97,49 Miliar!
Setelah melalui proses audit investigasi yang mendalam oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta, pemerintah akhirnya merilis total denda dan tunggakan yang wajib dibayar oleh Tiffany & Co. Angkanya tidak main-main, yakni mencapai Rp97,49 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, merinci tiga komponen utama yang membuat tagihan tersebut membengkak yaitu denda Administrasi (Sanksi): Rp78,50 miliar (Komponen terbesar), kekurangan Bea Masuk dan PPN Impor & PPh Pasal 22 Impor.
Mendapati tagihan raksasa tersebut, manajemen Tiffany & Co akhirnya memilih kooperatif, mengaku salah, dan menyatakan sanggup melunasi seluruh kewajiban finansial serta sanksi administrasinya.
8 Juni 2026: Menkeu Turun Tangan Buka Segel di Plaza Indonesia
Begitu komitmen pembayaran dikantongi, Menkeu Purbaya tidak ingin mempersulit iklim investasi. Pada Senin (8/6), ia datang langsung ke Plaza Indonesia untuk membuka ruang usaha bagi Tiffany & Co.
“Benar, sudah dibuka segelnya dan saya sendiri yang membukanya. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, dan berjanji ke depan akan lebih baik,” ujar Purbaya usai menghadiri pertemuan di Kementerian PPN/Bappenas.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat menjegal para investor asing yang ingin memutar roda bisnisnya di Indonesia. Ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing adalah prioritas utama.
“Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor lain juga begitu. Selama mau taat aturan, tidak akan jadi seperti itu lagi. Ke depan, kita pastikan enggak ada penyegelan kalau masih mau kompromi (taat hukum),” pungkas Menkeu.
Dengan dibukanya gerai di Plaza Indonesia, tiga gerai Tiffany & Co lainnya di Jakarta juga dipastikan sudah mengantongi izin untuk kembali melayani para pelanggan setianya mulai hari ini.