Karir akademik Ibra Maulana (23) di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang resmi tamat. Mahasiswa yang mendadak viral karena ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 40 sepeda motor milik teman kampus hingga pacarnya sendiri itu kini resmi dijatuhi sanksi Drop-Out (DO) karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo, Umul Baroroh. Lewat penelusuran data akademik, terungkap pula bahwa Ibra sebenarnya sudah lama bermasalah dengan urusan administrasi kampus.
“Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut,” ungkap Umul Baroroh, Rabu (10/6/2026).
Anggota Senat yang Ternyata Sudah 4 Semester “Gaib”
Ironisnya, Ibra diketahui merupakan salah satu mahasiswa yang aktif di organisasi internal sebagai anggota Senat Mahasiswa. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap Ibra dilakukan secara terukur melalui serangkaian sidang etik.
Skandal ini mulai terendus pihak rektorat setelah adanya laporan perdana dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban pada 22 Mei 2026. Merespons laporan tersebut, kampus langsung tancap gas membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026. Lalu kampus menggelar Sidang Etik dan resmi menerbitkan Surat Keputusan DO.
Di tengah proses investigasi tersebut, pihak kampus dikejutkan dengan fakta baru dari dosen wali Ibra. Di balik kedoknya sebagai pengurus Senat, Ibra ternyata sudah tidak pernah menampakkan batang hidungnya dalam kegiatan akademik selama dua tahun.
“Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” beber Margono.
Margono menegaskan, ketukan palu sanksi pemecatan Ibra didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D mengenai pelanggaran kategori berat.
Sebelumnya, kasus Ibra Maulana menggemparkan publik Semarang setelah kepolisian membeberkan modusnya yang memanfaatkan status senioritas dan relasi kedekatan untuk meminjam motor para korban. Alih-alih dikembalikan, 40 motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku, di mana uang hasil kejahatannya diduga kuat digunakan untuk mendanai transaksi prostitusi daring via aplikasi MiChat.



