Garuda Tv – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan utama. Namun, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan durasi yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara, terdakwa kedua dua tahun enam bulan penjara, terdakwa ketiga dua tahun penjara, dan terdakwa keempat satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap terdakwa pertama dan terdakwa kedua.
Menanggapi putusan tersebut, Oditur Militer Letnan Kolonel (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan bahwa keputusan majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
“Keputusan majelis hakim sedikit banyak sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan awak media,” ujar Muhammad Iswadi.
Meski demikian, Oditur Militer menyebut pihaknya masih akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pengajuan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik sejak awal proses penyelidikan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/