JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menilai pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dudung berpandangan pegawai SPPG seharusnya dapat memiliki kendaraan secara mandiri melalui skema cicilan.
Pernyataan itu disampaikan Dudung saat menanggapi nasib proyek pengadaan motor listrik yang telah dibayarkan oleh pejabat lama BGN meski sebagian unit kendaraan diketahui masih dalam tahap perakitan.
Menurut Dudung, sebelum negara mengalokasikan anggaran hingga lebih dari Rp1 triliun, kebutuhan operasional di lapangan semestinya menjadi pertimbangan utama. Ia menilai penghasilan pegawai SPPG yang mencapai sekitar Rp6 juta per bulan cukup untuk membeli kendaraan sendiri tanpa harus dibebankan kepada anggaran negara.
“Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya,” kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat.
Selain mempertanyakan urgensi pengadaan, Dudung juga menyoroti proses pembayaran proyek yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan hasil pengecekan yang diterimanya, pembayaran telah dilakukan meski seluruh kendaraan belum selesai diproduksi.
Ia mengungkapkan bahwa hingga 7 April 2026, ribuan motor listrik tersebut masih berada dalam proses perakitan. Namun, anggaran pengadaannya sudah dicairkan oleh jajaran pejabat lama BGN.
“Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya,” ujarnya.
Dudung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau *mark-up* dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan awal, terdapat selisih nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat,” katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sekaligus memberikan kepastian terkait pemanfaatan aset yang telanjur diproduksi.
Terkait nasib 21.801 unit motor listrik yang sebagian telah dirakit, Dudung menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kepala BGN dan Presiden. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan pengalihan penggunaan kendaraan tersebut untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih bermanfaat.
Pernyataan Dudung muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penyidik menduga ketiganya melakukan intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa sehingga tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG. Dugaan penyimpangan itu kemudian berujung pada sejumlah pengadaan bernilai besar yang diduga mengandung unsur *mark-up*.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk menjalankan program disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN saat itu, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Temuan tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan, tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari rangkaian dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, usulan Dudung agar pegawai SPPG membeli kendaraan secara mandiri menjadi sorotan baru di tengah polemik proyek motor listrik MBG bernilai triliunan rupiah yang kini berujung pada proses hukum.