JAKARTA – Komisi III DPR RI membuka peluang pemanfaatan dana hasil pemulihan aset untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung setelah lembaga tersebut mencatat capaian signifikan dalam mengembalikan aset negara sepanjang periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menghimpun dana pemulihan aset bernilai puluhan triliun rupiah menjadi indikator nyata efektivitas penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, hasil yang telah dicapai Kejaksaan Agung layak menjadi pertimbangan dalam pembahasan dukungan anggaran guna memperkuat berbagai tugas dan fungsi penegakan hukum di masa mendatang.
“Sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026, dana hasil pemulihan aset yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp31,3 triliun,” ujarnya, Selasa 16 Juni 2026.
Habiburokhman menjelaskan nilai tersebut bahkan melampaui kebutuhan tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Agung sebesar Rp28,151 triliun.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana hasil pemulihan aset tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu masuk ke kas negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski demikian, DPR mendorong pemerintah untuk mengkaji berbagai mekanisme yang memungkinkan sebagian hasil pemulihan aset tersebut dapat dimanfaatkan dalam mendukung kebutuhan operasional institusi kejaksaan.
Menurut Habiburokhman, kontribusi Kejaksaan Agung terhadap keuangan negara tidak hanya terlihat dari fungsi penuntutan, tetapi juga dari keberhasilannya mengembalikan aset-aset yang sebelumnya hilang atau terkait dengan perkara hukum.
Keberhasilan tersebut dinilai memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara sekaligus memperlihatkan efektivitas strategi pemulihan aset yang dijalankan aparat penegak hukum.
Karena itu, Komisi III DPR memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai skema pendanaan yang dapat mendukung peningkatan kapasitas dan kinerja Kejaksaan Agung.
“Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,” ujarnya.
“Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan.”
Dukungan tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui optimalisasi berbagai instrumen pendanaan yang tersedia dalam regulasi, termasuk mekanisme PNBP maupun skema lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah itu dinilai penting agar upaya penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Habiburokhman menekankan bahwa capaian pemulihan aset yang berhasil dicatat Kejaksaan Agung selama beberapa bulan terakhir merupakan prestasi yang patut mendapatkan apresiasi dari seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, dukungan anggaran yang memadai penting agar institusi tersebut dapat bekerja lebih optimal ke depan,” ucapnya.
Pembahasan mengenai dukungan anggaran berbasis hasil pemulihan aset diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis dalam agenda penguatan lembaga penegak hukum, terutama di tengah dorongan peningkatan efektivitas pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung.***