Sengketa lahan legendaris memasuki babak akhir! Pihak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi memulai proses pengosongan barang-barang dan aset di dalam eks Hotel Sultan, Blok 15 GBK, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6/2026).
Seluruh aset milik PT Indobuildco selaku pengelola lama dipindahkan secara bertahap oleh tim khusus. Proses inventarisasi dan pengosongan berskala besar ini didampingi langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta pihak Kuasa Hukum PPKGBK, dan diperkirakan akan memakan waktu hingga satu bulan ke depan karena banyaknya volume barang di area hotel dan apartemen.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi pihak manajemen hotel untuk mengambil kembali barang-barang yang telah dipindahkan tersebut. Sebelumnya, pada eksekusi riil yang berlangsung Kamis kemarin, pihak PT Indobuildco kedapatan tidak hadir di lokasi dan tidak melakukan pengosongan secara sukarela.
Ikuti terus perkembangan penataan aset negara dan visual terkini pengangkutan barang-barang mewah dari hotel legendaris ini hanya di Garuda TV!
Bagaimana pandangan Anda terkait langkah tegas pemerintah mengambil alih kembali aset negara di kawasan GBK ini? Tulis komentar Anda di bawah!
Editor & Uploader: BS


