JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Langkah hukum lanjutan itu akan ditempuh melalui kuasa hukumnya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama, yakni terkait proses pelimpahan berkas perkara sekaligus pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
“Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya,” kata Khozinudin di RS Polri Kramatjati, Sabtu (20/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan langkah hukum agar Roy Suryo dapat keluar dari status tahanan sementara selama proses penyidikan dan penuntutan berjalan.
“Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” sambungnya.
Dukungan Tokoh Mencapai Puluhan Nama
Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, pihak Roy Suryo mengklaim telah mengantongi dukungan dari sejumlah tokoh nasional. Dukungan itu disebut menjadi bagian dari jaminan agar permohonan dapat dipertimbangkan aparat penegak hukum.
Ahmad Khozinudin menyebut jumlah tokoh yang memberikan dukungan mencapai sekitar 50 orang, termasuk sejumlah figur publik dan purnawirawan.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujarnya.
Di antara nama yang disebut memberikan dukungan adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno.
Proses Hukum Masuk Tahap Krusial
Kasus yang menjerat Roy Suryo kini telah memasuki fase lanjutan dengan adanya rencana pelimpahan tahap dua. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Namun hingga kini, pihak kuasa hukum belum membeberkan secara rinci kondisi terkini Roy Suryo setelah penahanan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat ditanya mengenai kondisi kliennya, Ahmad Khozinudin memilih tidak memberikan penjelasan detail.
“Aku ada urusan lain dengan kawan-kawan tim yang lain,” ucapnya.
Sorotan Publik dan Dinamika Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia telematika sekaligus menyentuh isu sensitif terkait tuduhan terhadap kepala negara. Proses hukum yang berjalan juga diperkirakan akan terus menjadi sorotan, terutama menjelang tahapan penuntutan di kejaksaan.
Pengajuan penangguhan penahanan sendiri menjadi salah satu strategi hukum yang kerap digunakan untuk memungkinkan tersangka tetap menjalani proses hukum tanpa berada dalam tahanan, dengan jaminan dari pihak tertentu.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pengajuan penangguhan tersebut maupun kelanjutan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.