Pemerintah resmi menerbitkan regulasi anyar guna menyelaraskan keberlanjutan sektor agraria dengan pembangunan infrastruktur nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta.
Melalui aturan baru yang menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 ini, jajaran pemerintah daerah diinstruksikan untuk wajib mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Gubernur memegang peran krusial dalam mengoordinasikan pemenuhan target minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai wilayah yang dilarang keras untuk dikonversi menjadi permukiman.
Terobosan kebijakan ini dirancang agar target swasembada pangan nasional dan penyediaan Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat bergerak simultan tanpa saling berbenturan. Sebagai solusi taktis, Kementerian ATR/BPN memberikan relaksasi bagi pemda untuk melakukan penyesuaian atau perubahan RTRW secara parsial tanpa harus menunggu siklus evaluasi lima tahunan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah pemerintah mengunci lahan sawah dari alih fungsi perumahan ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar. 👇



