Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru guna mempercepat realisasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta.
Melalui kebijakan terintegrasi ini, pemerintah memangkas dan menyederhanakan berbagai rantai birokrasi yang selama ini dinilai menghambat penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu poin terobosan paling krusial adalah pemberian fleksibilitas penuh bagi masyarakat untuk membeli rumah subsidi di luar wilayah domisili asal yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sinergi antar-kementerian ini juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan para pelaku pengembang perumahan dalam memetakan kawasan hunian baru. Sinkronisasi tata ruang, pemanfaatan lahan, hingga kemudahan perizinan diharapkan mampu mengatasi tantangan besar terkait angka backlog perumahan nasional secara efektif dan efisien.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kemudahan aturan baru membeli rumah subsidi di luar domisili KTP ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS



