Pelaku predator seksual yang menyeret nama mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL, akhirnya resmi mengenakan baju tahanan. JL yang tega mencabuli atlet perempuan di bawah umur binaannya sendiri kini telah mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mengantongi bukti-bukti kuat dan langsung mengubah status hukum JL menjadi tersangka.
Terancam Pasal Berlapis UU TPKS dan KUHP
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan bejatnya, penyidik menjerat JL dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka JL dibidik dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat korban adalah anak di bawah umur yang berada di bawah asuhan atau binaannya, ancaman hukuman bagi tersangka dipastikan akan semakin berat.
Trauma Mendalam Korban dan Penolakan Rekonstruksi
Kasus yang sempat memicu kehebohan di dunia olahraga ini menyisakan luka psikis yang luar biasa bagi korban. Setelah dua tahun terakhir berjuang menekuni cabang olahraga menembak, atlet berprestasi ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan kini enggan untuk kembali ke lapangan menembak.
Di tengah proses penyidikan, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi perkara dengan mempertemukan korban dan tersangka JL di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari lokasi latihan menembak hingga hotel tempat pencabulan terjadi.
Namun, rencana rekonstruksi tersebut langsung mendapat penolakan keras dari pihak keluarga korban. Keluarga menilai pertemuan langsung di TKP rawan memperburuk kondisi psikis korban yang sedang tidak stabil.
Keluarga merasa tidak etis dan keberatan jika anak mereka harus mengulang memori kelam di hotel tempat terjadinya pencabulan.
Sebelumnya, ayah korban yang tidak kuasa menahan amarah atas hancurnya masa depan sang anak sempat meluapkan emosinya di media massa dan menuntut agar mantan pengurus Perbakin tersebut dihukum mati.