Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang murid Sekolah Dasar (SD) berinisial ARM (12) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, mendadak gempar di media sosial. Kemarahan warga memuncak hingga nekat menggeruduk rumah guru korban berinisial D dan suaminya, A (37), di Kecamatan Teluk Nibung pada Rabu (22/7/2026).
Kepolisian mengungkap fakta bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan pihak keluarga sejak Mei 2026 lalu, lantaran korban merupakan seorang anak yatim piatu.
“Ibu sambung korban yang merasa keberatan telah membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Balai pada Kamis (19/5/2026),” terang Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Modus Bujukan Ponsel Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Guru
Berdasarkan hasil penelusuran awal kepolisian, insiden pencabulan tersebut diduga terjadi pada Senin (4/5/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku A disinyalir melancarkan aksinya menggunakan modus iming-iming.
Pelaku A membujuk korban ARM dengan meminjamkan telepon genggam (smartphone) untuk dimainkan. Terkait narasi viral yang menyebutkan sang guru (D) sengaja “menyerahkan” muridnya kepada suaminya, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman materiil.
Hingga saat ini, oknum guru D masih berstatus sebagai saksi dan terus menjalani pemeriksaan intensif bersama ahli psikolog.
Evakuasi Menegangkan: Warga Mengamuk, Polisi Buka Suara
Rekaman video detik-detik penggerudukan rumah terduga pelaku mendadak viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, tampak D menangis histeris saat digiring warga, sementara petugas kepolisian harus bersusah payah mengevakuasi A ke dalam mobil patroli guna menghindari aksi penghakiman massal.
Melihat tingginya emosi masyarakat—terutama karena korban merupakan anak yatim piatu—pihak kepolisian mengimbau warga untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Personel di lapangan bergerak ke lokasi guna mengamankan penghuni rumah dari amukan massa dan mencegah aksi main hakim sendiri. Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik,” tegas Ipda Ruslan.