Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 17 Juni 2026 kemarin. Perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini membawa angin segar sekaligus transformasi besar bagi wajah institusi kepolisian tanah air. Salinan resmi aturan baru ini pun sudah bisa diakses oleh publik melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.
Sebelum diteken oleh Presiden, regulasi ini telah lebih dulu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah menegaskan bahwa perombakan regulasi ini bertujuan untuk mendorong modernisasi Polri agar menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
1. Aturan Baru Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Salah satu poin paling krusial dalam revisi ini adalah penyesuaian batas usia pensiun yang tertuang dalam Pasal 30. Khusus untuk posisi puncak di kepolisian, terdapat aturan diskresi khusus dari Kepala Negara.
-
Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri): Usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun. Namun, masa jabatan ini dapat diperpanjang selama 1 tahun atau disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
-
Aturan Peralihan Masa Pensiun:
-
Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU ini berlaku, langsung mengikuti aturan pembagian batas usia pensiun yang baru.
-
Anggota Polri yang sudah berusia 57 tahun, masa pensiunnya diperpanjang hingga usia 59 tahun.
-
Anggota Polri yang menginjak usia 58 tahun pada tahun ini, masa baktinya dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
-
2. Pintu Terbuka Lebar Bagi Penyandang Disabilitas
Polri kini resmi menjadi institusi yang lebih inklusif. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2, warga negara Indonesia yang menyandang disabilitas kini memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi anggota Polri. Syarat utamanya adalah mereka wajib memiliki kompetensi serta keahlian khusus yang dibutuhkan oleh lini-lini tertentu di dalam institusi kepolisian.
3. Penguatan Fungsi dan Taji Kompolnas
Tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini tidak lagi sekadar menjadi pemberi pertimbangan dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri. Lewat Pasal 38, peran Kompolnas diperkuat secara signifikan untuk mengawal kinerja kepolisian :
-
Penyaring Aspirasi: Menampung langsung saran serta keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden dan Kapolri.
-
Pengawas Budaya Kerja: Memberikan masukan strategis dalam membangun budaya organisasi yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
-
Pengembang Internal: Berhak memberikan pertimbangan terkait perumusan kode etik profesi serta kurikulum pendidikan kepolisian agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman.


