JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Mengutip akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Adapun syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen yang berbeda, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.


