JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasuki fase penting yang diharapkan mampu menjadi fondasi baru bagi penguatan tata kelola pendidikan Indonesia.
Komisi X DPR RI menilai regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyelaraskan berbagai program pendidikan yang selama ini dikelola oleh banyak kementerian dan lembaga.
Upaya harmonisasi tersebut dinilai penting agar seluruh kebijakan pendidikan berjalan dalam arah yang sama, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa keberagaman model pendidikan yang berkembang di Indonesia harus tetap berada dalam satu kerangka sistem pendidikan nasional yang utuh.
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, namun perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan lahirnya kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.
“Satu hal yang harus kita sepakati bersama adalah kekhususan dapat diakomodasi, tetapi tetap dalam satu sistem nasional.”
“Ini yang menurut saya sangat tepat dan mestinya kita rumuskan bersama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Esti menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki beragam bentuk penyelenggaraan pendidikan yang terus berkembang.
Model tersebut mencakup pendidikan keagamaan, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, sekolah nasional terintegrasi, hingga sekolah reguler yang tersebar di berbagai daerah.
Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekuatan yang dapat memperkaya ekosistem pendidikan nasional apabila dikelola melalui regulasi yang saling terhubung dan tidak tumpang tindih.
Karena itu, DPR mendorong agar penyusunan RUU Sisdiknas mampu menghadirkan mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara seluruh pemangku kepentingan.
Komisi X DPR menilai fragmentasi kebijakan harus dihindari agar berbagai program pendidikan tidak berjalan secara parsial dan terpisah satu sama lain.
Dalam pandangannya, seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di sektor pendidikan perlu membangun kolaborasi yang lebih erat untuk mencapai target pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Esti juga menekankan bahwa kepentingan pendidikan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral masing-masing institusi.
“Maka kita harus melepaskan ego sektoral. Seluruhnya harus terkoordinasi dengan baik, karena yang kita bicarakan adalah pendidikan bangsa dan negara,” tegasnya.
Ia menilai pendidikan merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergi berkelanjutan dari seluruh unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pencapaian standar mutu pendidikan nasional, pemerataan akses belajar, serta peningkatan kualitas lulusan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang solid dan terarah.
Selain itu, keberadaan regulasi yang komprehensif dinilai penting untuk memperjelas hubungan kerja antarpenyelenggara pendidikan sehingga setiap program dapat saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain.
RUU Sisdiknas juga diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan tanpa menghilangkan identitas dan kekhasan masing-masing satuan pendidikan.
“Ini bukan soal siapa yang paling besar perannya, tetapi bagaimana semuanya bekerja untuk kepentingan pendidikan bangsa dan negara. Karena pada akhirnya kita berbicara tentang masa depan generasi Indonesia,” katanya.
Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, DPR berharap lahir sebuah sistem pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, memiliki arah pembangunan yang jelas, serta mampu menjadi fondasi kuat dalam mencetak generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing global.
RUU Sisdiknas Jadi Titik Temu Pendidikan Nasional, DPR Minta Semua Program Disatukan Tanpa Hilangkan Kekhususan***