JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menyalurkan bantuan insentif kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN dan non-sertifikasi pada tahap II tahun 2026.
Penyaluran bantuan tersebut mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 dan menyasar guru-guru PAI di sekolah yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah untuk memperkuat mutu pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi.”
“Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kementerian Agama, program bantuan insentif ini menjadi salah satu bentuk afirmasi bagi guru-guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi maupun fasilitas kesejahteraan lainnya yang tersedia bagi guru bersertifikat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan pemerintah berupaya memastikan para guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Data Direktorat Pendidikan Agama Islam menunjukkan bahwa bantuan insentif tahun 2026 disalurkan melalui dua tahap pencairan sepanjang tahun berjalan.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi pada Maret 2026 untuk periode Januari hingga Maret.
Sementara itu, pada tahap kedua, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan lolos proses verifikasi administrasi melalui sistem yang telah ditetapkan.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” sebut M Munir.
“Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar,” sambungnya.
Kementerian Agama mencatat jumlah penerima pada tahap II mengalami penurunan dibandingkan tahap I karena sejumlah perubahan status yang dialami para guru penerima.
Beberapa guru diketahui telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan insentif, sementara sebagian lainnya telah memasuki masa pensiun atau berhasil lolos menjadi ASN maupun PPPK.
Selain itu, terdapat pula penerima yang tidak lagi masuk dalam daftar karena telah meninggal dunia.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegas Munir.
Pemerintah memastikan seluruh proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data untuk menjaga ketepatan sasaran program.
Kementerian Agama menilai bantuan insentif ini tidak hanya berfungsi sebagai tambahan dukungan ekonomi bagi guru, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pendidikan agama kepada peserta didik di seluruh Indonesia.
Munir menegaskan bahwa pemerintah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional sekaligus meningkatkan kompetensi para pendidik.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
Melalui program ini, Kementerian Agama berharap kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah terus meningkat seiring dengan bertambahnya motivasi dan semangat para guru dalam menjalankan tugasnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.***