Proses pembersihan dan pengosongan Kompleks Hotel Sultan pasca-eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus dikebut. Memasuki hari ketiga pada Rabu (24/6/2026), ribuan barang bergerak milik PT Indobuildco mulai diangkut secara massal menggunakan truk menuju dua gudang raksasa di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, di tengah kesibukan mover crew mengemas barang, pihak PT Indobuildco selaku pengelola lama di bawah pengusaha Pontjo Sutowo justru memilih bungkam dan belum menghubungi pihak pemerintah.
Angkut Kasur hingga Sofa, Biaya Truk Ditalangi Negara
Karena tidak adanya respons dari pihak termohon, Kemensetneg dan PPK GBK kini fokus menyelesaikan pengemasan barang-barang jenis bergerak—mulai dari kasur, meja, sofa, hingga kursi hotel—agar kawasan ring satu tersebut bersih sempurna.
Menariknya, seluruh biaya operasional pengangkutan dari Jakarta Pusat menuju Bekasi untuk sementara harus ditalangi terlebih dahulu oleh kas pemerintah.
Pemetaan Dua Gudang Raksasa di Bekasi
Tidak sembarangan ditumpuk, manajemen pemindahan membagi barang-barang Hotel Sultan ke dalam dua kompleks pergudangan berbeda di Bekasi sesuai dengan karakteristiknya:
-
Gudang I (Kompleks Pergudangan Cikarang G2C): Difokuskan untuk menampung seluruh barang yang dikuras dari empat bangunan utama Hotel Sultan serta area restoran.
-
Gudang II (Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat): Khusus dialokasikan untuk mengamankan barang-barang yang dievakuasi dari dua tower hunian mewah, Sultan Residence.
Total 25.000 Meter Kubik Barang, Pemerintah Beri Deadline 6 Bulan
Skala pemindahan ini terbilang sangat masif. Kepala tim pemindahan (mover crew), Stefanus Didi, membeberkan volume barang yang harus mereka evakuasi sejak Senin (22/6) lalu. Barang dari Hotel utama sebanyak 17.000 meter kubik barang, dari Apartemen Residence sebanyak 8.000 meter kubik barang.
Pemerintah menegaskan tidak akan menyimpan barang-barang tersebut selamanya. Berdasarkan ketetapan PN Jakarta Pusat, negara hanya memberikan batas waktu serta jaminan keamanan penyimpanan selama enam bulan ke depan.
Jika lewat dari tenggat waktu tersebut PT Indobuildco tidak melakukan koordinasi dengan Kemensetneg, PPK GBK, dan pihak pengadilan untuk mengambil aset mereka, maka status barang-barang tersebut akan diproses hukum lebih lanjut.
Eksekusi pengosongan ini menjadi babak akhir dari sengketa lahan panas Blok 15 GBK. Pemerintah kini resmi menguasai kembali total lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 dengan luas gabungan mencapai 137.375 meter persegi.


