JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat merespons kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh pria bernama Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat. Selain melakukan asesmen terhadap korban, LPSK juga membuka peluang memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban lain yang mungkin terkait dalam perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan seiring berkembangnya penyelidikan yang kini menjadi perhatian publik. LPSK menilai perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi faktor penting untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan tim lembaganya saat ini masih berada di Bandung guna melakukan pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.
“Tim kami masih di sana dan berkoordinasi intens dengan rumah sakit, Polda, penyidik, serta keluarga dan korban. Kami sudah melakukan asesmen dan LPSK siap memberikan perlindungan,” kata Achmadi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, asesmen dilakukan untuk memetakan kebutuhan korban, termasuk aspek keamanan, psikologis, dan dukungan hukum yang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.
Kehadiran LPSK di lapangan juga menjadi sinyal bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban tindak pidana, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan fisik dan penyekapan.
Di tengah pendalaman kasus, muncul informasi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. Informasi tersebut kini turut menjadi perhatian LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan pihaknya sedang menelusuri berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan korban tambahan dalam perkara tersebut.
“Kami memang sudah mendapatkan informasi itu dan tim LPSK sedang bekerja di sana. Kami berharap jika ada korban lain, agar berani berbicara dan melapor. Mumpung ada tim LPSK di lokasi, mereka bisa langsung berkomunikasi dengan Polda maupun petugas LPSK yang bertugas di sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat yang memiliki informasi relevan agar tidak ragu menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum maupun petugas LPSK.
Menurut Susilaningtias, keberanian korban dan saksi untuk memberikan kesaksian akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Apalagi, dalam kasus-kasus kekerasan, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut mendapat intimidasi atau ancaman.
Karena itu, LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memenuhi syarat sebagai saksi maupun korban dalam perkara tersebut.
“Jadi LPSK siap membantu para korban lainnya yang mengajukan permohonan perlindungan, termasuk saksi-saksi, apabila memang terdapat ancaman. Keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang tengah diselidiki aparat kepolisian. Selain fokus pada kondisi korban utama, perhatian kini juga tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami nasib serupa namun belum berani melapor.
Dengan keterlibatan LPSK, proses pengungkapan kasus diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak-haknya. Sementara itu, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengungkap secara lengkap konstruksi perkara yang terjadi di Bandung tersebut.


