Pelarian Taufik Hidayat (30) akhirnya kandas. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diringkus pihak kepolisian di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/6/2026). Taufik ditangkap atas tindakan keji menganiaya serta menyekap kekasihnya sendiri, YTR (29), selama tiga tahun di dalam kamar kos di wilayah Cileunyi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, motif utama di balik tindakan kekerasan ekstrem ini didasari oleh rasa cemburu yang berlebihan serta kontrol emosi yang buruk.
Jadikan Kekasih Pelampiasan Stres Pekerjaan
Profesi tersangka sebagai penagih utang (debt collector) diduga kuat turut memicu tingkat stres yang tinggi. Berdasarkan keterangan korban, Taufik kerap meluapkan kekesalan secara fisik setiap kali menghadapi kendala di lapangan.
Pihak kepolisian juga memeriksa orang tua tersangka untuk menggali rekam jejak perilakunya. Hasilnya, Taufik diketahui memiliki karakter temperamental yang tidak hanya menyasar kekasihnya, tetapi juga anggota keluarga sendiri. Ayah kandung tersangka dilaporkan sering menjadi korban pemukulan jika kemauan tersangka tidak dipenuhi di rumah.
Kondisi Kesehatan Korban Mulai Membaik
Akibat penyekapan dan siksaan jangka panjang tersebut, korban YTR sempat mengalami kondisi fisik yang kritis. Korban menderita luka berat yang serius, termasuk dampak kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya.
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak medis mengabarkan bahwa kondisi kesehatan YTR terus menunjukkan perkembangan yang positif. Korban kini sudah mulai bisa berkomunikasi dengan baik, mengonsumsi makanan, serta mampu duduk secara mandiri.
Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Taufik Hidayat saat ini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan perampasan kemerdekaan dan kekerasan berat tersebut, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP baru:
-
Pasal 451 (Penyanderaan): Mengatur tindakan penyanderaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Pasal 446 Ayat 2 (Perampasan Kemerdekaan): Mengatur tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat bagi korban, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
-
Pasal 466 Ayat 2 UU No. 1/2023: Mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.