JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah memperkuat dukungan bagi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama melalui pemerataan bantuan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Aspirasi tersebut disampaikan dalam RDPU bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina menilai pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang memadai. Menurutnya, akses terhadap bantuan pendidikan maupun perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah perlu terus diperkuat agar kualitas layanan pendidikan di bawah Kementerian Agama semakin berkembang.
Dalam forum tersebut, Selly menyoroti perbedaan jumlah sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) antara Kementerian Agama dan kementerian yang membidangi pendidikan umum. Ia berpandangan, kondisi tersebut menjadi masukan penting dalam upaya memperluas jangkauan bantuan pendidikan bagi peserta didik di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Jika membandingan target PIP kemendiktisaintek sebanyak 20,8 juta sementara PIP Kemenag hanya 2 juta. Jelas ini bagaikan bumi dengan langit perbandingan jauh sekali,” ujarnya dalam RDPU bersama Menteri Agama.
Menurut Selly, evaluasi terhadap distribusi bantuan pendidikan perlu terus dilakukan agar seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses program pemerintah. Ia menilai penguatan alokasi bantuan dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama secara berkelanjutan.
Selain menyoroti Program Indonesia Pintar, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu itu juga mengangkat sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP), insentif bagi tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Selly menilai dukungan terhadap tenaga pendidik merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
Ia menjelaskan bahwa guru menjadi salah satu unsur utama dalam proses peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, kebijakan pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada peserta didik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap penguatan kapasitas serta kesejahteraan para pendidik.
Dalam kesempatan yang sama, Selly turut menyinggung persoalan passing grade bagi sebagian guru madrasah yang hingga kini masih menantikan kepastian penyelesaian. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian dalam berbagai forum pembahasan dan memerlukan koordinasi lintas kementerian agar solusi yang diharapkan dapat segera diwujudkan.
Ia berharap komunikasi antara DPR, Kementerian Agama, serta kementerian terkait terus berjalan secara intensif sehingga berbagai persoalan yang dihadapi guru madrasah dapat ditangani melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial, Selly menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan masukan konstruktif terhadap berbagai program pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, perhatian terhadap pendidikan keagamaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan nasional. Oleh sebab itu, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam rapat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan ke depan.
“Jangan sampai ada anggapan pendidikan di Kemenag ini termajinalkan. Dan kami di Komisi 8 akan mengawal itu sampai rasa keadilan bagi mereka tercapai,” terangnya
Ia menambahkan, sinergi antara DPR, Kementerian Agama, kementerian teknis, serta para pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan berbagai program pendidikan dapat menjangkau peserta didik maupun tenaga pendidik secara lebih optimal.
Selain itu, Selly berharap pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat menghasilkan regulasi yang semakin memberikan kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, momentum tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan profesi, kepastian karier, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah sehingga kualitas pendidikan keagamaan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Komisi VIII DPR RI berharap berbagai masukan dalam RDPU menjadi pertimbangan untuk memperkuat kebijakan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam pemerataan bantuan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.