JAKARTA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pemerintah melalui pengembangan energi terbarukan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Kerja sama ini sejalan dengan penugasan Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Bisnis PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Nurhidayat, bersama Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Power Indonesia, Harsono Budi Santoso. Penandatanganan ini menjadi tonggak awal sinergi kedua perusahaan dalam menjajaki berbagai peluang pengembangan energi baru dan terbarukan guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Muhammad Abdul Ghani, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam mengoptimalkan potensi bioenergi nasional sebagai bagian dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis Agrinas Palma Nusantara dalam mengoptimalkan potensi bioenergi nasional. Fokus pada reaktivasi pabrik biodiesel serta pengembangan bioetanol berbahan baku singkong diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi komoditas pertanian, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung pelaksanaan program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah. Kami meyakini bahwa sinergi antar-BUMN akan mempercepat terwujudnya ekosistem bioenergi nasional yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muhammad Abdul Ghani.
Melalui kerja sama ini, Agrinas Palma Nusantara dan PT Pertamina Power Indonesia akan memfokuskan penjajakan kolaborasi pada pengembangan energi terbarukan berbasis potensi sumber daya nasional. Ruang lingkup kerja sama mencakup reaktivasi pabrik biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester/FAME), pembangunan dua unit pabrik bioetanol berbahan baku singkong, serta berbagai inisiatif energi terbarukan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Reaktivasi pabrik biodiesel ditargetkan mampu mengembalikan kapasitas produksi hingga 600 ribu ton per tahun. Langkah ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan biodiesel nasional sekaligus memperkuat bauran energi berbasis bahan bakar nabati.
Sementara itu, pembangunan dua unit pabrik bioetanol berbahan baku singkong dengan kapasitas masing-masing 300 kiloliter per hari (KLPD), atau total 600 KLPD, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, memperkuat pasokan bioetanol nasional, serta mendukung program swasembada pangan dan transisi menuju energi yang lebih bersih.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, kedua perusahaan akan melaksanakan serangkaian kajian dan studi kelayakan untuk mengidentifikasi proyek-proyek yang berpotensi dikembangkan. Kajian tersebut akan mencakup aspek teknis, pasar, ekonomi, bisnis, lingkungan, hukum, hingga manajemen risiko guna memastikan setiap peluang kerja sama dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.
Kolaborasi juga akan diperkuat melalui pembahasan berbagai aspek strategis, teknis, dan komersial, termasuk pertukaran pengetahuan, pengalaman, serta teknologi yang relevan dalam pengembangan energi terbarukan. Selain itu, kedua pihak akan mengeksplorasi pemanfaatan fasilitas, peralatan, dan material untuk mendukung implementasi proyek secara efektif dan efisien.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Agrinas Palma Nusantara menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan PT Pertamina Power Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan bioenergi nasional, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik, meningkatkan nilai tambah sektor agroindustri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung keberhasilan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.



