JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berkomitmen melakukan perubahan besar dalam tata kelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Sistem pengelolaan yang selama ini menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping) akan dialihkan secara bertahap menjadi lahan urug terkontrol (controlled landfill).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut serius pasca kebakaran di TPA Jatiwaringin. “Tahun 2027 sudah menjadi concern Pak Bupati Tangerang dan kami untuk terus melakukan transformasi ini, termasuk proses capping guna mencegah pencemaran mikroplastik,” ujarnya, Selasa (7/7/2026), dilansir Antara.
Tahapan perbaikan akan dilakukan bertahap mengingat luas TPA mencapai 33 hektare. Pemerintah menargetkan memulai proses akhir 2026 dengan luasan satu hingga dua hektare terlebih dahulu. Ujat mengakui kendala biaya dan kondisi tumpukan sampah yang tidak stabil menjadi tantangan besar. “Kalau kaki melangkah, dalamnya bisa bolong dan ambles. Itu sangat berbahaya bagi petugas jika tidak didampingi alat berat dan semprotan air langsung,” jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup turut mendorong percepatan rehabilitasi. Deputi Bidang PPKL KLH, Rasio Ridho Sani, menekankan pentingnya meninggalkan sistem open dumping. “Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan, memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran,” katanya.
Selain ancaman kebakaran, sistem terbuka juga menghasilkan cairan lindi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan. Dengan sistem controlled landfill, risiko tersebut diharapkan dapat diminimalisasi melalui pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.