JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Kali ini, empat ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu menjadi lokasi ke-13 yang diperiksa penyidik dalam rangkaian pengusutan perkara yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyimpangan transaksi antara PT CBS dan PT KNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di 12 lokasi.
“Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Jumat dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam dua laporan polisi yang sedang ditangani penyidik.
Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” ujar Victor.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam. Selama pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Budi mengatakan seluruh barang bukti masih akan diperiksa dan diinventarisasi lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
“Banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi dan menginventarisir semua yang diamankan,” katanya.
Untuk mengakses beberapa ruangan yang terkunci, penyidik terpaksa menggunakan alat gerinda. Seluruh proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 04.15 WIB. Setelah selesai, petugas membawa sejumlah barang bukti, antara lain koper berukuran besar, monitor komputer, tas berwarna kuning, serta sebuah kotak hitam. Beberapa orang yang berada di lokasi juga turut dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan dalam rangka pendalaman penyidikan.
Penggeledahan di Cipete merupakan kelanjutan dari operasi sehari sebelumnya ketika penyidik menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp67 miliar dari sebuah restoran dan money changer di kawasan Cipete. Selain itu, aparat juga menemukan uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Hingga Jumat pagi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan terbaru. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterkaitan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang bukti lainnya dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan.