JATENG – Kejaksaan mulai melakukan pendataan terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program di daerah, seiring proses penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan kegiatan ini masih sebatas pengumpulan data dan keterangan di lapangan serta belum memasuki tahap penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap pihak mana pun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan seluruh unit SPPG di wilayahnya menjadi bagian dari proses pendataan, termasuk yang berada di bawah pengelolaan institusi Polri. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing kejaksaan negeri di tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan pendataan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas untuk memperoleh data dan informasi secara langsung di lapangan.
“Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Arfan menegaskan, hingga saat ini belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung masih bersifat administratif sebagai bagian dari pengumpulan data.
“Yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pendataan dilakukan langsung oleh jajaran kejaksaan di daerah, sedangkan Kejati Jawa Tengah berperan menghimpun hasil yang diperoleh dari masing-masing wilayah.
“Kejati hanya mendata,” lanjutnya.
Pendataan Dilakukan Langsung di Lokasi
Dalam pelaksanaannya, tim kejaksaan mendatangi lokasi SPPG untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan. Metode on the spot dipilih agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi aktual tanpa melalui proses pemanggilan terhadap pihak terkait.
Kejaksaan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program dan belum mengarah pada proses penegakan hukum.
Bagian dari Pemantauan Program Secara Nasional
Arfan menjelaskan, pendataan SPPG dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan yang diberikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk memantau pelaksanaan program di daerah. Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengelola SPPG.
“Makanya tadi saya bilang ini kan buntut dari rangkaian (kasus korupsi) dari BGN di pusat,” ungkap Arfan.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merujuk pada konteks pengawasan terhadap pelaksanaan program secara nasional, sementara kegiatan yang dilakukan di Jawa Tengah masih terbatas pada pengumpulan data dan keterangan.
Tidak Berkaitan dengan Penggeledahan de’Clan
Arfan juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan pendataan SPPG dengan penggeledahan di de’Clan, Cipete. Menurutnya, kedua kegiatan tersebut merupakan agenda yang berbeda.
“Kegiatannya itu kan dilaksanakan sebelum ini,” ucapnya.
Kejati Jawa Tengah pun menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini difokuskan pada pendataan lapangan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan sesuai arahan pimpinan. Hingga saat ini, belum terdapat langkah berupa pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program SPPG di Jawa Tengah.