JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan dalam operasi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penindakan tersebut menjadi sorotan karena menyasar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah terhadap aparatur pemerintahan di bawahnya. KPK menyatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemaksaan atau pemerasan yang dilakukan kepada perangkat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pemerasan, nilai uang yang diduga terkait perkara tersebut, maupun jumlah perangkat daerah yang diduga menjadi korban dalam kasus itu.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal dilakukan sebelum mereka diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengatakan, setelah pemeriksaan awal rampung, para pihak yang diamankan akan segera dibawa ke ibu kota.
“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain Etik Suryani, KPK belum membuka identitas pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun jumlah orang yang diamankan.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggara negara. Dugaan pemerasan oleh kepala daerah terhadap aparatur pemerintah menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, integritas birokrasi, serta pelayanan publik di daerah.
KPK diperkirakan akan menggelar konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai. Dalam kesempatan tersebut, lembaga antikorupsi akan menyampaikan konstruksi perkara, barang bukti yang berhasil diamankan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang akan disangkakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.