JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi terkait tiga perkara besar yang sedang ditangani.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri proses penegakan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam penyidikan.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons resmi pemerintah setelah Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di Sentul, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari emas batangan hingga uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui dukungan terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga dengan terus mengingatkan seluruh aparatur negara agar menjaga integritas.
Ia mengatakan Presiden berkali-kali meminta seluruh jajaran pemerintahan melakukan pembenahan internal sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintahan yang bersih merupakan syarat penting bagi terciptanya pelayanan publik yang efektif dan pembangunan yang berkelanjutan.
Korupsi Dinilai Masih Jadi Pekerjaan Rumah Besar
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan paling serius yang masih dihadapi Indonesia. Karena itu, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan tanpa mengenal kompromi.
“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” ujarnya.
Meski tantangan pemberantasan korupsi tidak ringan, pemerintah, kata Prasetyo, tidak boleh kehilangan semangat dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.
Pemerintah Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Prasetyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif menjadi faktor penting agar berbagai agenda pembangunan nasional tetap berjalan sesuai rencana.
“Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Polri Usut Tiga Perkara Besar Secara Bersama
Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi tersebut dilakukan melalui skema *joint investigation* antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan terdapat tiga perkara utama yang sedang ditangani bersama.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asabri selama periode 2020 hingga 2025. Sementara perkara ketiga terkait dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Dua Dugaan Korupsi Disertai TPPU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan dua objek penyidikan yang menjadi fokus penggeledahan.
Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujar Victor.
Adapun perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan Menggunakan UU Tipikor dan TPPU
Dalam proses penyidikan, kepolisian menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur dugaan pemerasan serta suap, disertai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita. Polisi juga belum menyampaikan secara resmi pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam rangkaian perkara tersebut.