JAKARTA βΒ Harga minimum ayam hidup dan telur resmi ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan akan mulai berlaku secara nasional pada 15 Juli 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp19.500 per kilogram untuk ayam ras hidup (live bird) dan Rp24.000 per kilogram untuk telur ayam di tingkat peternak. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga unggas sekaligus melindungi peternak dari penurunan harga yang berada di bawah biaya produksi.
Penetapan harga minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pertanian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi perunggasan, pelaku usaha, serta perwakilan peternak dari berbagai daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan peternak, industri, dan masyarakat sebagai konsumen.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga bagi peternak yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan akibat melimpahnya pasokan ayam dan telur di pasar. Kondisi tersebut membuat banyak peternak terpaksa menjual hasil produksinya di bawah biaya produksi sehingga mengurangi keuntungan bahkan menyebabkan kerugian.
Menurut Sudaryono, pemerintah ingin memastikan peternak memperoleh harga jual yang layak tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang berlebihan. Oleh karena itu, efisiensi distribusi dan tata niaga juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan harga dari tingkat peternak hingga konsumen.
Kementerian Pertanian menjelaskan penetapan harga acuan dilakukan setelah mencermati kondisi pasar dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu faktor yang memengaruhi turunnya harga ayam dan telur adalah menurunnya permintaan selama masa libur sekolah, ketika pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut berkurang. Di sisi lain, produksi ayam dan telur tetap tinggi sehingga terjadi kelebihan pasokan di pasar.
Untuk mengantisipasi kondisi serupa di masa mendatang, pemerintah mendorong peternak dan perusahaan perunggasan menyesuaikan pola produksi dengan kebutuhan pasar. Dengan perencanaan produksi yang lebih baik, fluktuasi harga diharapkan dapat ditekan sehingga tidak merugikan peternak maupun konsumen.
Selain menetapkan harga minimum ayam hidup dan telur, pemerintah juga membahas sejumlah langkah lanjutan untuk memperkuat industri perunggasan nasional. Beberapa upaya yang disiapkan antara lain meningkatkan efisiensi distribusi, mengevaluasi biaya pakan ternak, serta memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha agar pasokan tetap seimbang dengan permintaan.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan komitmen harga minimum benar-benar diterapkan di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.
Bagi peternak, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha setelah beberapa bulan menghadapi tekanan harga. Dengan adanya harga minimum sebagai acuan, peternak memiliki patokan dalam menjual hasil produksinya sehingga risiko kerugian akibat anjloknya harga dapat diminimalkan. Di sisi lain, masyarakat tetap diharapkan memperoleh pasokan ayam dan telur dengan harga yang wajar melalui distribusi yang lebih efisien.
Pemerintah menegaskan bahwa sektor perunggasan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional karena ayam dan telur merupakan sumber protein yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Melalui kebijakan harga minimum ayam hidup dan telur ini, pemerintah berharap stabilitas harga dapat terjaga, kesejahteraan peternak meningkat, dan pasokan pangan tetap aman dalam jangka panjang. (ACH)