JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan gerakan nasional untuk mempercepat pemulihan lingkungan melalui penanaman 2 miliar pohon.
Program tersebut ditujukan memulihkan lahan kritis sekaligus mengurangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Pemerintah menargetkan kolaborasi luas dengan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan tokoh agama.
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengungkapkan tahap awal pelaksanaan difokuskan pada tiga provinsi yang selama ini memiliki tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi.
“Provinsi tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatra Selatan. Jadi ini bagian dari gerakan yang sama melibatkan pemerintah, pengusaha, masyarakat, sebagai rencana gerakan nasional pemulihan lingkungan ini,” kata Jumhur lewat keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
KLH menilai sinergi lintas sektor menjadi faktor penting untuk mempercepat pemulihan ekosistem yang mengalami kerusakan.
Rehabilitasi kawasan kritis sebenarnya telah berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Data Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 400 ribu hektare lahan kritis telah berhasil direhabilitasi melalui penanaman kembali.
Pemerintah kini ingin memperluas cakupan rehabilitasi dengan dukungan aktif dunia usaha dalam aksi penghijauan berskala nasional.
“Kita mengajak semua orang dan kekuatan korporasi untuk sama-sama memulihkan lingkungan dengan cara menanam misalnya 2 miliar pohon,” ujarnya.
Selain penghijauan, KLH juga memperkuat upaya pemulihan ekosistem gambut melalui revegetasi dan pembasahan kembali kawasan gambut.
Pengawasan tinggi muka air tanah dilakukan untuk menjaga kelembapan gambut sehingga potensi kebakaran dapat ditekan.
Beberapa wilayah prioritas meliputi Muaro Jambi, Pelalawan, Ogan Komering Ilir, dan Kubu Raya.
KLH juga menyoroti tanggung jawab sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi di lahan gambut dalam mencegah karhutla.
Pemerintah menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila kebakaran terbukti terjadi akibat kelalaian pengelola konsesi.***