Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga wilayah sekaligus, yakni Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo pada Kamis (9/7/2026). Dari total 18 orang yang sempat diamankan di Mapolresta Solo, 9 orang di antaranya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) melalui dua gelombang penerbangan.
Setelah melalui pemeriksaan maraton dan gelar perkara, penyidik KPK akhirnya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Sementara itu, enam orang lainnya yang berstatus sebagai saksi—termasuk tiga pejabat teras Pemkab Sukoharjo—telah diizinkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Daftar 9 Orang yang Sempat Digelandang ke Jakarta
Berikut adalah daftar sembilan orang yang sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK:
-
Etik Suryani (Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030) — Tersangka
-
Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo) — Tersangka
-
Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo) — Tersangka
-
AHW (Sekretaris Daerah Sukoharjo) — Saksi, Dipulangkan
-
TP (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sukoharjo) — Saksi, Dipulangkan
-
BSD (Kepala Dinas PUPR Sukoharjo) — Saksi, Dipulangkan
-
N (Sekretaris BPKAD Sukoharjo) — Saksi
-
ET (Pihak Swasta) — Saksi
-
HNI (Pelajar) — Saksi
“Untuk para pihak yang status hukumnya sekadar sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik telah mempersilakan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (12/7/2026).
Peran dan Modus Kotor Tiga Tersangka
Kasus ini membongkar praktik lancung pemotongan hak ASN dan manipulasi anggaran yang terstruktur. Berikut adalah rincian peran ketiga tersangka menurut hasil penyidikan KPK:
1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
-
Peran: Diduga kuat sebagai otak utama yang memerintahkan pemotongan dana insentif pegawai.
-
Modus: Etik memerintahkan Kepala BPKAD untuk memotong upah pungut dan insentif yang diterima para pegawai BPKAD sebesar 40%. KPK mengendus total dana yang mengalir ke kantong pribadi Etik mencapai Rp2,93 miliar, yang dikumpulkan dari pemotongan upah serta setoran rutin wajib dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2. Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo)
-
Peran: Eksekutor pemotongan anggaran di internal BPKAD.
-
Modus: Menjalankan perintah bupati dengan memangkas insentif bawahannya sendiri sebesar 40%. Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, Richard diduga berhasil mengumpulkan uang perasan sebesar Rp1,2 miliar untuk disetorkan ke atas.
3. Tri Mulyo (Kabag Umum Setda Sukoharjo)
-
Peran: Kolektor setoran antar-OPD dan pembuat anggaran fiktif.
-
Modus: Bertugas mengumpulkan setoran rutin dari berbagai dinas setiap tahunnya, termasuk memotong momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga mengeruk uang negara lewat pembuatan bukti pengeluaran fiktif serta melakukan penggeleman harga (mark-up) dalam proyek pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.