JAKARTA – RUU Perampasan Aset dipastikan masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tetap dibahas DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026.
Ia menegaskan kabar yang beredar melalui narasi dan infografis di berbagai platform tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.”
“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin dikutip dari Parlementaria, Minggu (12/07/2026).
Martin menjelaskan Komisi III DPR masih aktif menyusun RUU tersebut melalui pembahasan yang berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan.
Proses penyusunan juga melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi nonpemerintah, hingga praktisi untuk memperkaya substansi regulasi.
Pelibatan berbagai unsur dilakukan agar norma dalam RUU memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, tambah Martin.
Martin menyebut perkembangan teknis penyusunan materi RUU menjadi kewenangan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani pembahasan.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.
RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi tersebut demi memperkuat pemulihan aset negara.
Pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan, tetapi juga perlindungan hak warga negara.
DPR turut membahas mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan hak pihak ketiga yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan tetap mengakomodasi berbagai pandangan dari masyarakat.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan.”
“Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini.”
“Tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sejak awal 2026, Komisi III menggelar rapat penyusunan naskah akademik, pembahasan draf, serta RDPU dengan berbagai kalangan.
Forum konsultasi telah menghadirkan akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, lembaga masyarakat, hingga pakar hukum pidana.
Pembahasan masih berlangsung sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.***