Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghentikan total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instruksi ini dikeluarkan karena masa tenggat pengumpulan data telah habis. Langkah ini juga diambil guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Surat itu diterbitkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ungkap Anang di Jakarta.
Perintah penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal Jumat (10/7/2026), yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kronologi Tarik Ulur di Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Jawa Tengah
Sebelumnya, Jampidsus sempat menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai kendala di lapangan terkait program MBG. Namun, langkah ini sempat memicu dinamika di wilayah Jawa Tengah setelah muncul isu adanya “pemeriksaan sepihak” terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut adalah poin-poin penting di balik dinamika tersebut:
-
Surat Edaran Polda Jateng: Sempat beredar surat dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang mengimbau personel Polri pengelola SPPG agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya pendampingan hukum yang sah.
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Menanggapi isu miring tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah langsung membantah keras tudingan adanya penggeledahan, pemeriksaan intimidatif, maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG.
-
Metode Persuasif: Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh Kejaksaan Negeri di wilayahnya hanya melakukan pendataan lapangan secara persuasif dan profesional. “Jika pengelola bersedia memberikan informasi, kami catat. Jika tidak bersedia, kami juga catat sebagai laporan tanpa ada paksaan sedikit pun,” terangnya.
Guna meredam polemik dan menjaga kondusivitas pelaksanaan program prioritas nasional ini, Jaksa Agung memberikan disposisi cepat. Respons tersebut ditindaklanjuti dengan perintah resmi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di daerah untuk segera menarik personel dari lapangan dan menghentikan segala aktivitas pengumpulan data di wilayah hukum masing-masing.