Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) membongkar sisi kelam di balik masifnya ekosistem judi online (judol) di Indonesia. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sindikat perjudian digital kini gencar menyasar kelompok masyarakat rentan, seperti petani hingga ibu rumah tangga (IRT), untuk dijadikan pemilik rekening penampung dana haram.
“Banyak dari mereka adalah petani dan ibu rumah tangga. Mereka hanya dibayar sekitar Rp100.000 sampai Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan tersebut,” beber Meutya dalam acara OJK Banking Forum yang digelar di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Temuan miris ini didapatkan berdasarkan berbagai kompilasi laporan yang masuk ke kementerian, termasuk fakta lapangan yang terungkap dalam Anugerah Jurnalistik Indonesia bertema judi online pada tahun 2025 lalu.
Desakan Penguatan Sistem KYC hingga ke Pelosok Daerah
Melihat modus tersebut, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa rantai kejahatan keuangan tersebut seharusnya bisa diputus sejak dini. Kuncinya berada di tangan industri perbankan nasional, khususnya dalam memperketat proses verifikasi identitas nasabah atau Know Your Customer (KYC).
Meutya meminta agar prosedur pemeriksaan ini tidak hanya ketat di kota-kota besar, melainkan menyentuh seluruh kantor cabang pembantu dan gerai perbankan di pelosok daerah.
“Jika sistem KYC Bapak dan Ibu sekalian dikuatkan hingga ke gerai-gerai perbankan di daerah, aktivitas mencurigakan ini dipastikan bisa dideteksi jauh lebih awal,” cetus Meutya di hadapan para pelaku industri keuangan.
Perbankan dinilai memegang peran paling krusial karena ketersediaan rekening penampung merupakan urat nadi utama yang mengalirkan perputaran uang di ekosistem judi online.
Stop ‘Ternak Rekening’, Jangan Cuma Andalkan Blokir
Kementerian Komdigi menekankan bahwa strategi pemberantasan judi online ke depan harus bergeser dari sekadar menutup situs web (takedown) menjadi pencegahan preventif terhadap lahirnya rekening baru. Istilah “ternak rekening” menjadi sorotan utama karena dianggap menjadi celah terbesar yang saat ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Langkah deteksi dini dinilai akan jauh lebih hemat energi dan efektif, dibandingkan perbankan hanya bersikap reaktif dengan memblokir nomor rekening setelah adanya laporan kerugian atau instruksi dari aparat penegak hukum.
“Kita meyakini pemutusan akses internet akan jauh lebih ampuh jika didukung penuh oleh pemutusan akses rekening bermasalah secara real-time. Lebih baik kita cegah aktivitas ternak rekening ini sejak awal di seluruh penjuru Indonesia, sehingga ke depan kita tidak perlu lagi sibuk mengurus tumpukan laporan pemblokiran,” pungkas Meutya.