JAKARTA – Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang disediakan Polda Metro Jaya ini menjadi alternatif bagi wajib pajak agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat utama.
Berdasarkan informasi melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebar di sejumlah lokasi strategis dengan jam operasional yang disesuaikan di setiap wilayah.
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Cipayung pukul 09.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
- Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
- Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Bekasi Selatan 09.00-13.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Wajib pajak diwajibkan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya sebagai syarat administrasi pembayaran PKB tahunan.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.***