JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan akan mengawasi secara ketat proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengawasan terhadap proses penuntutan dinilai menjadi sorotan penting karena perkara ini menyangkut integritas institusi penegak hukum. Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat kejaksaan yang kini berstatus tersangka.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan, kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Namun, setiap tahapan proses tersebut tetap berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
“Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan,” kata Rita dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Rita, profesionalisme aparat penuntut menjadi syarat mutlak agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Status tersangka yang pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung, kata dia, tidak boleh memengaruhi independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan penuntutan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada hubungan kedinasan maupun kedekatan personal.
“Setiap jaksa wajib bersikap objektif. Penanganan perkara harus bertumpu pada alat bukti dan aturan hukum, bukan karena siapa orang yang diperiksa,” tegas Rita.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pengawasan Internal Ikut Diperkuat
Selain melakukan pengawasan dari sisi eksternal, Komjak juga mendorong agar mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan Agung berjalan secara optimal.
Rita menjelaskan, fungsi tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Menurutnya, koordinasi antara pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor penting untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
Komjak, lanjut dia, telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak kasus tersebut mulai menjadi perhatian publik. Rekomendasi itu bertujuan memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat.
Di sisi lain, Rita juga mengajak publik untuk turut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, advokat, akademisi, hingga praktisi hukum merupakan bagian dari sistem kontrol yang dapat memperkuat transparansi penanganan perkara.
“Laporan masyarakat yang diterima Komjak juga akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal,” ujarnya.
Penuntutan Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Perkara yang melibatkan mantan pimpinan Korps Adhyaksa tersebut dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi kredibilitas institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara independen.
Pengawasan terhadap jaksa penuntut umum menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun perlakuan berbeda dibandingkan perkara pidana lainnya.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan proses penuntutan akan menjadi indikator sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal.
Sembilan Jaksa Tangani Perkara
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung diketahui membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa penuntut umum. Mayoritas anggota tim tersebut memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus tersebut dilakukan setelah Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah mencakup tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya berkaitan dengan proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara di PT Krakatau Steel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dengan memasuki tahap penuntutan, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan secara profesional. Komjak menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan perkara berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.