Kasus pelarian seorang turis asal Madiun berinisial FY alias Femas saat mengikuti program open trip di Korea Selatan akhirnya memantik reaksi keras dari Pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut karena dinilai dapat merusak kepercayaan internasional dan mempersulit mobilitas warga negara Indonesia (WNI) lainnya di masa depan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memantau ketat kasus penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk ke Negeri Gingseng tersebut.
“Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan. Hal ini sama sekali tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan luar negeri secara sah dan bertanggung jawab,” tegas Heni melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (17/7/2026).
Heni mengingatkan bahwa kepatuhan hukum dari setiap pelancong asal Indonesia adalah kunci utama agar negara mitra—seperti Korea Selatan—tetap memberikan kelonggaran aturan keimigrasian dan penyederhanaan akses perjalanan bagi paspor Indonesia. Saat ini, Kemlu bersama KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum setempat untuk memantau situasi di lapangan.
Kronologi Modus Keluar Hotel: Pamit Cari Sepatu di Myeongdong
Skandal ini pertama kali meledak dan viral di jagat maya setelah akun @sarjanabackpacker membagikan kekecewaannya di media sosial. Pihak agensi travel membeberkan bahwa selama paruh awal perjalanan, Femas sama sekali tidak menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan atau membahayakan.
Petaka dimulai pada suatu malam ketika rombongan tengah beristirahat di hotel. Femas berdalih ingin keluar sebentar untuk menikmati suasana malam kota Seoul.
“Beliau berkata ingin melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong. Namun setelah itu ia menghilang tanpa jejak. Tidak pernah kembali ke hotel, dan tidak pernah merespons panggilan telepon kami,” tulis akun agensi travel tersebut dalam unggahan yang viral.
Imbas Egois: Agensi Travel Nombok Denda Ratusan Juta
Upaya pencarian mandiri telah dilakukan oleh pihak agen travel, termasuk mendatangi langsung rumah keluarga Femas di Madiun, Jawa Timur, namun hasilnya nihil. Keluarga diduga kuat menutup-nutupi keberadaan pemuda tersebut.
Akibat tindakan nekat Femas yang diduga kuat sengaja ingin menjadi pekerja ilegal (overstay), pihak agensi travel kini harus menanggung kerugian moril dan materiil yang sangat besar. Mereka dijatuhi sanksi denda administratif oleh otoritas Korea Selatan sebesar Rp125 juta serta terancam masuk daftar hitam (blacklist).
“Kami bukan marah hanya karena kehilangan satu peserta. Kami sangat marah karena keputusan egois dari satu orang ini bisa mengorbankan nasib dan impian ratusan peserta tur berikutnya yang ingin ke Korea,” keluh pemilik akun @sarjanabackpacker.