JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra mendesak pemerintah segera menyelesaikan polemik Register 44 Way Kanan, Lampung agar ribuan petani tebu tidak mengalami kerugian.
Permintaan itu disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Persoalan izin dan status kawasan hutan membuat hasil panen tebu milik petani belum dapat dipasarkan hingga saat ini.
Dampaknya dirasakan sekitar 1.200 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas sekitar 4.200 hektare melalui pola kemitraan.
Seluruh hasil tebu dari lahan tersebut selama ini dipersiapkan sebagai pasokan bagi PT SMI.
Namun perusahaan belum bersedia menerima hasil panen karena khawatir berkaitan dengan proses hukum yang masih berlangsung.
Akibat kondisi tersebut, panen yang seharusnya dimulai sejak April terus tertunda tanpa kepastian.
“Yang rugi masyarakat. Sejak April seharusnya tebu mereka sudah ditebang, tetapi sampai hari ini belum bisa dipanen.”
“Kalau sampai September tidak ada jalan keluar, masa giling pabrik sudah selesai dan masyarakat yang akan menanggung kerugiannya,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah memberi kesempatan kepada petani melakukan satu kali panen sebelum langkah hukum berikutnya diterapkan.
“Kami dorong, untuk tahun ini beri kesempatan mereka panen dulu. Setelah panen selesai, silakan pemerintah menegakkan aturan dan proses hukum berjalan. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya karena persoalan yang belum selesai,” tegasnya.
Ketut menilai langkah tersebut menjadi solusi agar masyarakat tetap memperoleh penghasilan tanpa menghambat penegakan hukum.
Ia mengingatkan keterlambatan panen akan menurunkan kualitas tebu karena kandungan gulanya terus berkurang.
Kondisi itu membuat hasil panen kehilangan nilai jual sehingga berpotensi menjadi kerugian besar bagi petani kecil.
“Kalau lewat masa panen, tebu itu menjadi sampah karena kadar gulanya hilang. Ini kerugian besar bagi masyarakat yang hanya memiliki lahan kecil dan menggantungkan hidup dari hasil tebu tersebut,” katanya.
Menurut Ketut, aspirasi tersebut telah diterima langsung Komisi IV DPR RI dari para petani di kawasan Register 44 Way Kanan.
Ia berharap seluruh persyaratan administrasi segera dipenuhi agar proses panen dapat dilakukan tanpa menghambat penanganan hukum.
**”Yang kami perjuangkan bukan status lahannya, tetapi agar masyarakat bisa memanen hasil tebunya. Ada sekitar 4.200 hektare yang menjadi harapan masyarakat. Setelah itu, silakan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.