Kabar gembira bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan “kuota internet hangus” yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyedia jasa telekomunikasi (operator) wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Hakim MK: Sisa Kuota Adalah Hak Milik Pengguna
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja sebelumnya belum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak milik pengguna atas sisa kuota yang telah dibeli. Sistem bumi hangus kuota tanpa kompensasi dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Atas dasar itu, MK mewajibkan operator telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi konsumen:
-
Transparansi Informasi: Operator harus menyampaikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami.
-
Kanal Pemantauan: Operator wajib menyediakan fitur/kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota mereka secara real-time.
-
Layanan Pengaduan: Harus ada mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif dan dievaluasi secara berkala.
Berawal dari Kegelisahan Ojol dan Pedagang Daring
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini bermula dari keresahan Didi Supandi (pengemudi ojol) dan Wahyu Triana Sari (pel pelaku UMKM online). Mereka menilai praktik penghangusan kuota saat masa aktif berakhir sangat merugikan rakyat kecil yang bergantung pada data internet untuk mencari nafkah.
Perubahan UU Telekomunikasi lewat UU Cipta Kerja dinilai ketinggalan zaman karena tidak menyesuaikan perkembangan teknologi data internet. Pengesahan putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam perlindungan hak-hak digital konsumen di Indonesia.