Aktor kondang Dude Harlino secara kooperatif mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan uang senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus, Kamis (23/7/2026). Uang fantastis tersebut merupakan total akumulasi honor yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama bertahun-tahun menjadi brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pengacara Dude, Haris Azhar, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh dana imbalan jasa promosi tersebut kepada kepolisian.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino senilai Rp5,25 miliar adalah nilai yang setara dengan jasa brand ambassador Dude dan istrinya dari PT DSI. Semuanya sudah kami serahkan ke Bareskrim,” ujar Haris Azhar di Jakarta Selatan.
Dude Harlino: Bentuk Empati dan Pembelajaran Hukum
Menanggapi langkah pengembalian uang dalam jumlah besar tersebut, Dude mengaku keputusan ini sudah lama ia diskusikan. Ia menegaskan bahwa langkah kooperatif ini murni lahir dari rasa empati mendalam terhadap para korban dugaan penggelapan uang di PT DSI.
Dude menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Suami Alyssa Soebandono ini menganggap peristiwa ini sebagai konsekuensi dari pekerjaannya di dunia entertainment.
“Secara pribadi ini bentuk empati saya kepada para korban. Ini menjadi konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dan patuhi sesuai aturan yang ditetapkan,” ungkap Dude.
Kepala Tim Penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penerimaan uang tunai dari Dude Harlino. Pihak kepolisian memastikan uang tersebut langsung disita untuk mendukung proses pelacakan aset (tracing asset) perkara investasi tersebut.
“Betul. Pengembalian uang dari DH tersebut kini menjadi bagian dari tracing asset perkara PT DSI,” terang Susatyo.
Nama Dude dan Alyssa Sempat Muncul dalam Surat Dakwaan
Sebelumnya, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sempat menjadi sorotan publik usai mencuat dalam berkas dakwaan kasus penggelapan PT DSI yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini menjerat Dirut PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Dalam dakwaan jaksa, pembayaran honor promosi kepada brand ambassador diduga disamarkan seolah-olah sebagai dana pemberi pinjaman (lender).
Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menegaskan bahwa status Dude Harlino dan Alyssa Soebandono murni sebagai saksi murni yang kooperatif membantu jalannya penyidikan.