Garuda Tv – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus sebagai bagian dari penegakan hukum internasional. Deportasi dilakukan berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Menanggapi kekhawatiran bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, Yusril mengatakan pemerintah telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Menurutnya, Pemerintah Siprus memberikan jaminan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam mekanisme kerja sama Interpol.
Yusril menegaskan penanganan perkara ini tidak berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap Abdul Karim merupakan perkara pidana individu yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga harus dipisahkan dari sikap politik Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Menurut Yusril, komitmen Indonesia terhadap Palestina tidak pernah berubah sejak pengakuan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Karena itu, deportasi yang dilakukan semata-mata merupakan pelaksanaan kewajiban dalam kerja sama penegakan hukum internasional.
Ia juga mengungkapkan komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Selanjutnya, Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026, dan proses deportasi dilaksanakan sehari kemudian, yakni 17 Juli 2026.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus yang disertai pengawalan aparat kepolisian Siprus guna membawa Abdul Karim Raed Miqdad ke negara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Captop, Editor & Upload; Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/