JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik atas sorotan dalam prosedur penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka yang resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam tersebut melenggang menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi pink maupun borgol khas tahanan Korps Adhyaksa.
Sorotan publik mencuat saat Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung hanya berbalut kemeja batik. Tidak tampak atribut rompi merah muda ataupun borgol di tangannya saat digiring petugas menuju kendaraan operasional yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Permohonan Maaf Resmi dan Alasan Prosedural
Menanggapi kejanggalan visual yang memicu spekulasi perlakuan khusus tersebut, Pengawasan Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi langsung. Pihaknya mengakui adanya ketergesaan dalam proses evakuasi tersangka menuju Rutan KPK karena waktu yang sudah larut.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jamwas Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam persepsi publik mengenai tebang pilih prosedur formal terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Pertimbangan Keamanan dan Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
Meski sempat diwarnai sorotan soal rompi dan borgol, Kejagung memastikan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai koridor. Febrie dipastikan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah menempatkan Febrie di Rutan KPK—bukan rutan internal Kejaksaan—disebut mempertimbangkan rekam jejak tersangka serta faktor keamanan yang ketat.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. Yang barusan kita saksikan,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa status Febrie yang pernah menangani penegakan hukum skala besar menjadi alasan di balik keputusan pemindahan lokasi penahanan tersebut.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” terangnya.
Proses hukum ini menjadi ujian ketegasan Kejaksaan Agung dalam menerapkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di tengah pemenuhan standar operasional prosedur penahanan yang menjadi perhatian publik.