JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan dan wajib dipisahkan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menegaskan pemisahan anggaran dilakukan karena program MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan meski tetap berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Hakim MK Suhartoyo.
Hakim juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambung dia.
Dalam amar putusan yang sama, MK memastikan penggunaan APBN 2026 untuk mendanai program MBG tetap memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, keberlanjutan program MBG pada APBN 2026 tetap memperoleh kepastian hukum meski mekanisme penganggarannya akan mengalami perubahan dalam dua tahun ke depan.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pada 3 Februari 2026 sebelum diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada hari yang sama.
Setelah registrasi, MK mengirimkan salinan permohonan kepada pihak terkait sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara konstitusi.
Sidang pendahuluan pertama berlangsung pada 12 Februari 2026 untuk memeriksa pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Pemohon kemudian menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang langsung diperiksa dalam sidang pendahuluan lanjutan.
Tahap pembuktian dilanjutkan melalui penyampaian keterangan Presiden dan DPR dalam persidangan pada 11 Maret serta 14 April 2026.
Majelis hakim juga mendengar pandangan pihak terkait beserta ahli pada 28 April 2026 sebagai bagian dari pendalaman materi perkara.
Sidang berikutnya menghadirkan ahli dan saksi dari pihak pemohon pada 15 Juni 2026 untuk memperkuat argumentasi uji materi.
Sementara itu, Presiden dan DPR menghadirkan ahli maupun saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada 23 Juni serta 1 Juli 2026 sebelum putusan dibacakan.
Keputusan MK menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun struktur anggaran MBG pada APBN mendatang tanpa mengganggu keberlangsungan program pada tahun anggaran berjalan.***



