JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan memastikan produknya telah memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa cakupan kewajiban sertifikasi halal kini diperluas ke berbagai jenis produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
Berikut daftar produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026:
- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan beserta jasa penyembelihan.
- Kosmetik, termasuk produk perawatan wajah, tubuh, rambut, hingga kosmetik dekoratif.
- Produk kimiawi.
- Produk hasil rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, seperti jamu dan produk herbal.
- Obat kuasi (quasi drugs).
- Suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
- Barang gunaan, yang meliputi:
– Sandang dan aksesori.
– Peralatan rumah tangga.
– Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
– Perlengkapan ibadah.
– Alat tulis dan perlengkapan kantor.
– Alat kesehatan dengan klasifikasi risiko tertentu.
Dengan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, pelaku usaha dari berbagai sektor diharapkan segera melakukan penyesuaian.
Kewajiban ini tidak lagi terbatas pada industri pangan, tetapi juga mencakup sektor kosmetik, kesehatan, hingga berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang berpotensi menggunakan bahan yang harus dipastikan kehalalannya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Masa penahapan yang telah berlangsung selama beberapa tahun dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut BPJPH, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk, memperluas akses pasar, serta menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.
Produk bersertifikat halal juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ekspor, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPJPH bersama kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Program tersebut diharapkan dapat membantu proses sertifikasi berjalan lebih mudah, khususnya bagi UMK yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi persyaratan.
Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha diimbau segera memeriksa apakah produknya termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Persiapan sejak dini akan membantu proses sertifikasi berjalan lebih lancar sekaligus menghindari kendala saat aturan mulai diterapkan secara penuh.
Selain mematuhi regulasi, langkah ini juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar yang semakin kompetitif.***



